Cari Blog Ini

media inspirasi

Selasa, 29 Juni 2010

Panitia Pilkades Pipitan Belum Diubah




Jumat, 08-Juni-2007, 06:50:09

WALANTAKA – Instruksi Pemkab Serang untuk mengubah susunan Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pipitan, Kecamatan Walantaka, belum dapat dilaksanakan.

Hal itu terkait Surat Keputusan (SK) Bupati Serang tentang kepengurusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pipitan yang baru belum diterbitkan.
“BPD baru belum mempunyai SK dari Bupati sehingga tidak dapat mencabut SK Panitia Pilkades yang sudah dilantik pengurus BPD sebelumnya,” tegas Ahmad Nur Fallah, Sekretaris BPD Pipitan yang baru dibentuk, Rabu (6/6).
Diketahui, Pemkab menginstruksikan perubahan susunan Panitia Pilkades Pipitan yang dilantik pada 20 Mei lalu. Pasalnya, Panitia Pilkades Pipitan dinilai melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa.
Kendati instruksi disampaikan, akhir Mei lalu, susunan Panitia Pilkades yang telah dilantik diketahui belum diverifikasi karena BPD yang berwenang membentuk, melantik, dan membubarkan, panitia pilkades tidak dapat melaksanakan tugasnya.
Terkait dengan itu, Fallah mendesak Pemkab segera menerbitkan SK kepengurusan BPD Pipitan yang baru terbentuk sehingga tahapan pilkades dapat segera dilaksanakan karena waktu pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa kian dekat.
“Rencananya 8 Agustus pilkades digelar. Jika tidak segera diterbitkan SK-nya akan mengganggu dan menghambat proses tahapan pilkades karena panitia baru akan mengulang tahapan pilkades dari awal,” tukasnya.
Katanya, saat ini tidak ada satupun calon kades yang telah mendaftarkan diri untuk mengikuti Pilkades Pipitan lantaran Panitia Pilkades yang lama mematok biaya pilkades hingga Rp 140 juta. “Panitia baru nanti rencananya akan menganggarkan Rp 105 juta, dengan penghitungan Rp 15 ribu per jiwa pilih,” imbuh Fallah.
Kepala Bagian Pemerintahan Desa Pemkab Serang Agus Erwana membenarkan penerbitan SK pengangkatan BPD Pipitan belum diterbitkan. Namun, dia menyangkal, jika hal itu dapat menghambat proses tahapan pilkades.
“Jika waktunya tidak cukup, sesuai Pasal 64 Perda Nomor 9/2006, camat dapat mengajukan perpanjangan waktu tahapan pilkades kepada bupati maksimal selama 4 bulan. Draf SK sudah diserahkan ke Bagian Hukum jadi sebentar lagi akan keluar,” tegas Agus. (don)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

my friend to knpi

my friend to knpi